RENCANA KERJA TRIWULAN PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PAUD



Logo Provinsi DKI Jakarta.png






RENCANA KERJA TRIWULAN
PENGENDALIAN MUTU PROGRAM  PAUD
DAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
TAHUN 2016


NAMA                                      : KUSUSIYAH, S.Pd. MM
NIP                                            : 196203141983032009
PANGKAT/GOL. RUANG       : Pembina TK I/IV.b
JABATAN                                : PENILIK PAUD
UNIT KERJA                            : SUDIN PENDIDIKAN WILAYAH I
 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
 KECAMATAN PULOGADUNG



PEMERINTAH DKI JAKARTA
SUDIN PENDIDIKAN
WILAYAH I KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR



RENCANA KERJA  PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PAUD DAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
TRI WULAN I TAHUN 2016

A.      PENDAHULUAN
Lembaga PAUD dan PKBM sebagai satuan pendidikan Non Formal yang merupakan prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat, perlu dibina secara berkesinambungan menuju standar yang mapan. Manajemen PAUD dan PKBM perlu ditata lebih responsive dan berdaya dalam melaksanakan fungsinya secara optimal, fleksibel, dan netral.
Penilik yang merupakan salah satu tenaga professional yang tugas dan fungsinya sebagai pengendali mutu program PAUDNI diharapkan mampu merancang, menyusun, dan menetapkan rencana kerja tri wulan pengendalian mutu program. Hal itu dimaksudkan sebagai dasar  acuan bagi penilik dalam melaksanakan tugas kepenilikannya, sekaligus sebagai sasaran target kinerja pegawai sebagai seorang PNS.
Penyusunan rencana kerja triwulan secara sistematis, akurat, akuntabel, jelas dan mudah dipahami akan dapat memberikan arah yang jelas  bagi penilik dalam pencapaian tujuan pengendalian mutu program sesuai dengan yang diharapan.

B.       DASAR
1.      Undang-UndangNomor 8 Tahun 1974 tentangPokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
4.      PP Nomor19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
6.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 
7.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011,tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya:
8.      Permendikbud  No. 38.Thn 2013 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional dan angka kreditnya.
9.      Program Kerja Tahunan Penilik Kota Administrasi Jakarta Timur

C.      TUJUAN
Tujuan dilaksanakannya pengendalian mutu program PAUDNI, secara umum yaitu mengendalikan semua program yang dilaksanakan lembaga sesuai dengan peraturan dan standar kelembagaan, sehingga mutu yang dihasilkan oleh suatu lembaga benar-benar bisa dipertanggung jawabkan.
Tujuan pengendalian mutu secara husus diarahkan pada meningkatnya kualitas pengelolaan lembaga PAUD dan PKBM. Sehingga pengelolaan PAUD dan PKBM diharapkan benar-benar sesuai dengan standar dan prosedur penyelenggaraan PAUD dan PKBM.


D.      HASIL YANG DIHARAPKAN
Seiring dengan tujuan pengendalian mutu program seperti dijelaskan di atas, maka hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pengendalian mutu program ini adalah ;
1.    Adanya peningkatan pengelolaan penyelenggaraan lembaga PAUD dan PKBM ke arah yang lebih baik dan bermutu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal.
2.    Adanya peningkatan kinerja penilik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengendali mutu program PAUDNI selaku salah satu tenaga professional di lingkungan Aparatur Sipil Negara.
3.    Adanya perolehan informasi yang akurat tentang kelembagaan PAUD dan PKBM  untuk dijadikan bahan laporan kepada pejabat terkait (Sudin Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur) sebagai input (masukan) guna diperolehnya rekomendasi dari pejabat berwenang.

E.       SASARAN
Sebagai sasaran pengendalian mutu program PAUDNI yaitu lembaga PAUD dan PKBM, dengan unsur sasaran focus  Pengelolaan lembaga penyelengaraan PAUD dan PKBM Berdasarkan delapan pendidikan nasional meliputi :
1)   Setandar Tingkat Pencapaia Perkembangan Anak/Standar Kelulusan (SKL)
2)   Setandar Isi
3)   Setandar Proses
4)   Setandar Pendidik dan Kepdndidikan
5)   Setandar Saranda dan Prasarana
6)   Setandar Pengelolaan
7)   Setandar Pembiayaan
8)   Setandar Penilaian


F.       METODE
Metode yang diterapkan pada pelaksanaan pengendalian mutu program pada triwulan I ini, yaitu menggunakan ;
1.         Metode partisipatif, artinya penilik melibatkan diri dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan lembaga PAUD dan PKBM;
2.         Metode observasi, yakni melakukan pengamatan dan penelitian terhadap suatu objek pemantauan dan penilaian terhadap sasaran yang telah ditentukan.
3.         Metode eksperimen, yaitu melakukan tindakan pengendalian mutu melalui diskusi terfokus serta melalui pembimbingan dan pembinaan kepada PTK.
4.         Metode deskripsi, yakni mendeskripsikan semua hasil pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pembinaan melalui kegiatan analisis , yang hasilnya dapat  dijadikan dasar/ bahan laporan tri wulan kepada pejabat berwenang (Sudin Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur).

G.      WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
1.      Waktu  pelaksanaan:
1.        Triwulan 1 bulan Januari s.d. bulan Maret tahun 2016
2.        Triwulan 2 bulan   April   s.d. bulan  Juni  tahun 2016
3.        Triwulan 3 bulan   Juli     s.d. bulan september tahu 2016
4.        Triwulan 4 bulan Oktober s.d. bulan Desember tahun 2016

2.      Tempat Pelaksanaan
Lembaga PAUD dan PKBM  yang menjadi daerah binaan Penilik di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur

H.      JENIS KEGIATAN DAN LANGKAH-LANGKAHNYA
Jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam pengendalian mutu program PAUDNI mencakup pada semua unsur yang terdapat pada tugas pokok fungsi penilik sesuai dengan bab VI pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Untuk lebih jelasnya jenis kegiatan dan langkah-langkah yang dilaksanakan dalam pengendalian mutu program PAUDNI sebagaimana tercantum di bawah ini:

No
Jenis Kegiatan
Langkah-langkah
1
Menyusun rancana kerja triwulan
-   Menelaah rencana kerja tahunan yang sudah disahkan pejabat berwenang
-   penyusunan
2
Membuat instrumen pemantauan
-   Menyusun draf dan kisi-kisi pemantauan
-   Mengembangkan instrument pemantauan
-   Melakukan uji coba instrument pemantauan
-     Menetapkan instrument pemantauan
3
Mengumpulkan data pemantauan
-     Melaksanakan kunjungan ke lapangan
-     Memotret pelaksanaan program PAUDNI dengan instrument pemantauan
4
Menganalisis data hasil pemantauan
-     Mentabulasi data yang di peroleh dari kegiatan pemantauan
-     Memberikan interpretasi terhadap data sehingga mengandung informasi
5
Melaksanakan diskusi terfokus
-     Melaksanakan diskusi dengan peserta sekurang-kurangnya 5 orang
-     Menyiapkan data hasil pemantauan berikut hasil analisanya
-     Menyiapkank esimpulan hasi ldiskusi
6
Menyusun laporan hasil pemantauan
-     Membuat rancangan pelaporan
-     Mengumpulkan data/bahan pelaporan
-     Menyusun laporan
7
Membuat instrument penilaian
-     Menyusun draf dan kisi-kisi penilaian berdasarkan standar nasional pendidikan
-     Mengembangkan instrument penilaian
-     Memvalidasi instrument
-     Melakukan uji coba instrument penilaian
-     Menetapkan instrument penilaian
8
Melaksanakan dan menganalisis hasil penilaian
-     Pengumpulan data melalui instrument penilaian
-     Mentabulasi data darihasilpednilaian
-     Menginterp retasikan data hasilpenilaian
-     Menganalisis data
-     Menyimpulkan hasil analiis
-     Melaporkan kegiatan penilaian
-     Memvalkidasi instrument
-     Melakukan uji coba instrument penilaian
-     Menetapkan instrument penilaian
9
Melakukan pembimbingan dan pembinaan
-     Membuat Rancangan pembimbingan
-     Melaksanakan kegiatan pembimbingan
-     Membuat rancanagn pembimbingan PTK dalam penelitioan/pengembangan pembelajaran
-     Melaksanakan pembimbingan dalam hal penelitian / pembelajaran
-     Membua trancangan pembimbingan dalam hal pengembangan media pembelajaran
-     Melaksanakan pembimbingan
10
Menyusun laporan triwulan
-     Menginventarisasi pencapaian hasil pelaksanaan kegiatan selama satu triwulan berjalan
-     Menyusun hasil inventarisasi
-     Meminta pengesahan dar ipejabat berwenang
-     Melaporkan kepada Sudin Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur

I.         MASALAH/HAMBATAN YANG DIALAMI
Beberapa masalah yang mungkin dihadapi dalam melaksanakan pengendalian mutu program, bercermin dari pengalaman tahun sebelumnya yaitu :
1.    Masih belum adanya kesepahaman antara pejabat pembina daerah dan penilik terkait tentang tugas dan fungsi penilik, sehingga masih sering dijumpai adanya tumpang tindih tugas yang tidak semestinya terjadi, yang akhirnya dapat menghambat tugas dan fungsi penilik yang sebenarnya
2.    Masih kurangnya pengakuan dari setiap pengelola lembaga terhadap keberadaan penilik. Hal itu karena dilapangan masih banyak yang belum mengetahui dan memahami tugas dan fungsi penilik

J.        PENUTUP
Demikian rencana kerja Pengendalian Mutu Program PAUDNI untuk tahun 2016, dengan harapan dapat terrealisasikan dan mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait, sehingga tujuan pengendalian mutu program PAUDNI ini dapat menghasilkan peningkatan yang lebih baik di semua unsur sasaran, baik dari unsur penilik sebagai pelaksana pengendali mutu program maupun dari unsur lembaga sebagai penyelenggara program.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENCANA KERJA TRIWULAN

SDN CIKAMARANG BERTERIMA KASIH KEPADA LAZISMU KARNA SUDAH SALURKAN KURBAN BERUPA TAS DAN ATK KEPADA SAISW SEJUMLAH 50 PENERIMA