RENCANA KERJA TRIWULAN PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PAUD
![]() |

RENCANA KERJA TRIWULAN
PENGENDALIAN
MUTU PROGRAM PAUD
DAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
TAHUN 2016
NAMA : KUSUSIYAH, S.Pd. MM
NIP : 196203141983032009
PANGKAT/GOL.
RUANG : Pembina TK I/IV.b
JABATAN : PENILIK PAUD
UNIT
KERJA : SUDIN PENDIDIKAN WILAYAH I
KOTA ADMINISTRASI
JAKARTA TIMUR
KECAMATAN
PULOGADUNG
PEMERINTAH DKI JAKARTA
SUDIN PENDIDIKAN
WILAYAH I KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
RENCANA KERJA PENGENDALIAN
MUTU PROGRAM PAUD
DAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
TRI WULAN I TAHUN 2016
A.
PENDAHULUAN
Lembaga
PAUD dan PKBM sebagai satuan pendidikan Non Formal yang merupakan prakarsa dari,
oleh, dan untuk masyarakat, perlu dibina secara berkesinambungan menuju standar
yang mapan. Manajemen PAUD
dan PKBM perlu ditata lebih
responsive dan berdaya dalam melaksanakan fungsinya secara optimal, fleksibel,
dan netral.
Penilik yang merupakan salah satu tenaga professional yang tugas dan
fungsinya sebagai pengendali mutu program PAUDNI diharapkan mampu merancang,
menyusun, dan menetapkan rencana kerja tri wulan pengendalian mutu program. Hal
itu dimaksudkan sebagai dasar acuan bagi penilik dalam melaksanakan
tugas kepenilikannya, sekaligus sebagai sasaran target kinerja pegawai sebagai
seorang PNS.
Penyusunan rencana kerja triwulan secara sistematis, akurat, akuntabel,
jelas dan mudah dipahami akan dapat memberikan arah yang jelas bagi
penilik dalam pencapaian tujuan pengendalian mutu program sesuai dengan yang
diharapan.
B.
DASAR
1. Undang-UndangNomor 8 Tahun
1974 tentangPokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
4. PP
Nomor19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Nomor 41,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2009, tentang Standar
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
6. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
02/III/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011,tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya:
8. Permendikbud No. 38.Thn 2013 tentang petunjuk teknis
jabatan fungsional dan angka kreditnya.
9. Program
Kerja Tahunan Penilik Kota
Administrasi Jakarta Timur
C.
TUJUAN
Tujuan
dilaksanakannya pengendalian mutu program PAUDNI, secara umum yaitu
mengendalikan semua program yang dilaksanakan lembaga sesuai dengan peraturan
dan standar kelembagaan, sehingga mutu yang dihasilkan oleh suatu lembaga
benar-benar bisa dipertanggung jawabkan.
Tujuan pengendalian mutu secara
husus diarahkan pada meningkatnya
kualitas pengelolaan lembaga PAUD
dan PKBM. Sehingga pengelolaan PAUD dan PKBM diharapkan benar-benar
sesuai dengan standar dan prosedur penyelenggaraan PAUD dan PKBM.
D.
HASIL YANG DIHARAPKAN
Seiring dengan tujuan pengendalian mutu program seperti dijelaskan di
atas, maka hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pengendalian mutu program ini
adalah ;
1. Adanya peningkatan
pengelolaan penyelenggaraan lembaga PAUD
dan PKBM ke arah yang lebih baik dan bermutu sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Non Formal.
2. Adanya peningkatan kinerja
penilik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengendali mutu program PAUDNI
selaku salah satu tenaga professional di lingkungan Aparatur Sipil Negara.
3. Adanya perolehan informasi
yang akurat tentang kelembagaan PAUD
dan PKBM untuk dijadikan bahan laporan
kepada pejabat terkait (Sudin Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta
Timur) sebagai input (masukan) guna diperolehnya rekomendasi dari pejabat
berwenang.
E.
SASARAN
Sebagai sasaran pengendalian mutu program PAUDNI yaitu lembaga PAUD dan PKBM, dengan unsur sasaran
focus Pengelolaan lembaga penyelengaraan PAUD dan PKBM Berdasarkan
delapan pendidikan nasional meliputi :
1)
Setandar Tingkat Pencapaia Perkembangan Anak/Standar
Kelulusan (SKL)
2)
Setandar Isi
3)
Setandar Proses
4)
Setandar Pendidik dan Kepdndidikan
5)
Setandar Saranda dan Prasarana
6)
Setandar Pengelolaan
7)
Setandar Pembiayaan
8)
Setandar Penilaian
F.
METODE
Metode yang diterapkan pada pelaksanaan pengendalian mutu program pada
triwulan I ini, yaitu menggunakan ;
1.
Metode partisipatif, artinya penilik melibatkan diri dalam berbagai
kegiatan yang dilaksanakan lembaga PAUD
dan PKBM;
2.
Metode observasi, yakni melakukan pengamatan dan penelitian terhadap
suatu objek pemantauan dan penilaian terhadap sasaran yang telah ditentukan.
3.
Metode eksperimen, yaitu melakukan tindakan pengendalian mutu melalui
diskusi terfokus serta melalui pembimbingan dan pembinaan kepada PTK.
4.
Metode deskripsi, yakni mendeskripsikan semua hasil pemantauan,
penilaian, serta pembimbingan dan pembinaan melalui kegiatan analisis , yang
hasilnya dapat dijadikan dasar/ bahan laporan tri wulan kepada
pejabat berwenang (Sudin Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur).
G.
WAKTU DAN TEMPAT
PELAKSANAAN
1. Waktu pelaksanaan:
1.
Triwulan 1 bulan Januari s.d. bulan Maret tahun 2016
2.
Triwulan 2 bulan
April s.d. bulan Juni
tahun 2016
3.
Triwulan 3 bulan
Juli s.d. bulan september tahu
2016
4.
Triwulan 4 bulan Oktober s.d. bulan Desember tahun
2016
2. Tempat Pelaksanaan
Lembaga PAUD dan PKBM yang menjadi daerah binaan Penilik di wilayah
Kota Administrasi Jakarta Timur
H.
JENIS KEGIATAN DAN
LANGKAH-LANGKAHNYA
Jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam pengendalian mutu program PAUDNI mencakup
pada semua unsur yang terdapat pada tugas pokok fungsi penilik sesuai dengan
bab VI pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Untuk lebih jelasnya jenis kegiatan dan langkah-langkah yang
dilaksanakan dalam pengendalian mutu program PAUDNI sebagaimana tercantum di
bawah ini:
No
|
Jenis Kegiatan
|
Langkah-langkah
|
1
|
Menyusun rancana kerja triwulan
|
- Menelaah rencana kerja tahunan
yang sudah disahkan pejabat berwenang
- penyusunan
|
2
|
Membuat instrumen pemantauan
|
- Menyusun draf dan
kisi-kisi pemantauan
- Mengembangkan instrument
pemantauan
- Melakukan uji coba
instrument pemantauan
- Menetapkan instrument pemantauan
|
3
|
Mengumpulkan data pemantauan
|
- Melaksanakan kunjungan ke lapangan
- Memotret pelaksanaan program PAUDNI dengan instrument pemantauan
|
4
|
Menganalisis data hasil pemantauan
|
- Mentabulasi data yang di peroleh dari kegiatan pemantauan
- Memberikan interpretasi terhadap data sehingga mengandung informasi
|
5
|
Melaksanakan diskusi terfokus
|
- Melaksanakan diskusi dengan peserta sekurang-kurangnya 5 orang
- Menyiapkan data hasil pemantauan berikut hasil analisanya
- Menyiapkank esimpulan hasi ldiskusi
|
6
|
Menyusun laporan hasil pemantauan
|
- Membuat rancangan pelaporan
- Mengumpulkan data/bahan pelaporan
- Menyusun laporan
|
7
|
Membuat instrument penilaian
|
- Menyusun draf dan kisi-kisi penilaian berdasarkan standar nasional
pendidikan
- Mengembangkan instrument penilaian
- Memvalidasi instrument
- Melakukan uji coba instrument penilaian
- Menetapkan instrument penilaian
|
8
|
Melaksanakan dan menganalisis hasil
penilaian
|
- Pengumpulan data melalui instrument penilaian
- Mentabulasi data darihasilpednilaian
- Menginterp retasikan data hasilpenilaian
- Menganalisis data
- Menyimpulkan hasil analiis
- Melaporkan kegiatan penilaian
- Memvalkidasi instrument
- Melakukan uji coba instrument penilaian
- Menetapkan instrument penilaian
|
9
|
Melakukan pembimbingan dan pembinaan
|
- Membuat Rancangan pembimbingan
- Melaksanakan kegiatan pembimbingan
- Membuat rancanagn pembimbingan PTK dalam penelitioan/pengembangan
pembelajaran
- Melaksanakan pembimbingan dalam hal penelitian / pembelajaran
- Membua trancangan pembimbingan dalam hal pengembangan media
pembelajaran
- Melaksanakan pembimbingan
|
10
|
Menyusun laporan triwulan
|
- Menginventarisasi pencapaian hasil pelaksanaan kegiatan selama satu
triwulan berjalan
- Menyusun hasil inventarisasi
- Meminta pengesahan dar ipejabat berwenang
- Melaporkan kepada Sudin Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta
Timur
|
I.
MASALAH/HAMBATAN YANG
DIALAMI
Beberapa masalah yang mungkin dihadapi dalam melaksanakan pengendalian
mutu program, bercermin dari pengalaman tahun sebelumnya yaitu :
1.
Masih belum
adanya kesepahaman antara pejabat
pembina daerah dan penilik terkait tentang tugas dan fungsi penilik, sehingga masih
sering dijumpai adanya tumpang tindih tugas yang tidak semestinya terjadi, yang akhirnya
dapat menghambat tugas dan fungsi penilik yang sebenarnya
2.
Masih kurangnya pengakuan dari setiap pengelola lembaga terhadap
keberadaan penilik. Hal itu karena dilapangan masih banyak yang belum
mengetahui dan memahami tugas dan fungsi penilik
J.
PENUTUP
Demikian rencana kerja Pengendalian Mutu Program PAUDNI untuk tahun 2016, dengan harapan dapat
terrealisasikan dan mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait, sehingga
tujuan pengendalian mutu program PAUDNI ini dapat menghasilkan peningkatan yang
lebih baik di semua unsur sasaran, baik dari unsur penilik sebagai pelaksana
pengendali mutu program maupun dari unsur lembaga sebagai penyelenggara
program.
Komentar
Posting Komentar